Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Talenta Murid adalah rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid.
2. Talenta Murid adalah murid yang memiliki kemampuan terbaik melalui aktualisasi Talenta Murid.
3. Ajang Talenta Murid adalah wadah untuk menunjukkan kemampuan terbaik yang dimiliki oleh Talenta Murid.
4. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid yang selanjutnya disebut SIMT Murid adalah sistem informasi terintegrasi yang memuat data pelaksanaan Manajemen Talenta Murid.
7. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Pemandu Talenta adalah seseorang yang memiliki keahlian, pengalaman, dan aktif dalam bidang ketalentaan dan memandu pelaksanaan pengembangan Talenta Murid.
Koreksi Anda
