Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan kriteria minimal mengenai: a. perencanaan Lembaga Kursus; b. operasional Lembaga Kursus; dan c. pemantauan dan evaluasi layanan program Pendidikan Kursus.
Koreksi Anda