Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan kriteria minimal mengenai:
a. perencanaan Lembaga Kursus;
b. operasional Lembaga Kursus; dan
c. pemantauan dan evaluasi layanan program Pendidikan Kursus.
Koreksi Anda
