Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah lulus dari Pendidikan Kursus dapat diberikan pengakuan capaian pembelajaran setara jenjang pendidikan formal.
(2) Pengakuan capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
