Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan kriteria minimal dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik. (2) Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penilaian ketuntasan belajar peserta didik.
Koreksi Anda