Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan kriteria minimal dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik.
(2) Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penilaian ketuntasan belajar peserta didik.
Koreksi Anda
