Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. perencanaan pembelajaran; dan b. pelaksanaan pembelajaran.
Koreksi Anda