Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk setiap jenis layanan program Pendidikan Kursus berdasarkan standar kompetensi lulusan. (2) Struktur pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Koreksi Anda