Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Struktur pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk setiap jenis layanan program Pendidikan Kursus berdasarkan standar kompetensi lulusan.
(2) Struktur pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Koreksi Anda
