Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai struktur dan proses pembelajaran yang dilaksanakan pada Lembaga Kursus.
Koreksi Anda