Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Standar pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai struktur dan proses pembelajaran yang dilaksanakan pada Lembaga Kursus.
Koreksi Anda
