Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) minimal terdiri atas: a. standar pembelajaran; b. standar penilaian; dan c. standar pengelolaan.
Koreksi Anda