Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Standar tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) minimal terdiri atas:
a. standar pembelajaran;
b. standar penilaian; dan
c. standar pengelolaan.
Koreksi Anda
