Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Standar tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan kriteria minimal mengenai pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan pada Lembaga Kursus.
(2) Standar tata kelola disusun dan ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Kursus berdasarkan tujuan dan
kualitas layanan program Pendidikan Kursus yang dilaksanakan.
Koreksi Anda
