Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dirumuskan berdasarkan: a. kerangka kualifikasi; dan/atau b. standar kompetensi, yang berlaku nasional atau internasional. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara terpadu deskripsi kompetensi yang terdiri atas: a. menunjukkan kesiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan b. menunjukkan kompetensi sesuai dengan Pendidikan Kursus untuk menguatkan kemandirian dan/atau kesiapan memasuki dunia kerja.
Koreksi Anda