Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik pada akhir Pendidikan Kursus.
Koreksi Anda
