Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; dan b. standar tata kelola.
Koreksi Anda