Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus dalam melaksanakan Pendidikan Kursus harus sesuai dengan Standar Kursus. (2) Standar Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan dalam rangka menjamin mutu layanan Program Pendidikan Kursus.
Koreksi Anda