Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu tata kelola oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan upaya Kementerian untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan standar tata kelola Lembaga Kursus.
(2) Teknis pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
