Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu tata kelola oleh internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan upaya yang memastikan pelaksanaan standar tata kelola yang ditetapkan oleh Lembaga Kursus.
(2) Penjaminan mutu oleh internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Kursus.
Koreksi Anda
