Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu tata kelola oleh internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan upaya yang memastikan pelaksanaan standar tata kelola yang ditetapkan oleh Lembaga Kursus. (2) Penjaminan mutu oleh internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Kursus.
Koreksi Anda