Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan mutu tata kelola Lembaga Kursus dilakukan melalui: a. penjaminan mutu tata kelola oleh internal; dan b. penjaminan mutu tata kelola oleh Kementerian.
Koreksi Anda