Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Penjaminan mutu tata kelola Lembaga Kursus dilakukan melalui:
a. penjaminan mutu tata kelola oleh internal; dan
b. penjaminan mutu tata kelola oleh Kementerian.
Koreksi Anda
