Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu lulusan Pendidikan Kursus merupakan upaya untuk memastikan Peserta Didik Kursus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi lulusan. (2) Penjaminan mutu lulusan Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan layanan program Pendidikan Kursus berupa: a. Sertifikasi Kompetensi untuk layanan program keterampilan; dan b. evaluasi belajar untuk layanan program bimbingan belajar dan kecakapan hidup.
Koreksi Anda