Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu lulusan Pendidikan Kursus merupakan upaya untuk memastikan Peserta Didik Kursus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
(2) Penjaminan mutu lulusan Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan layanan program Pendidikan Kursus berupa:
a. Sertifikasi Kompetensi untuk layanan program keterampilan; dan
b. evaluasi belajar untuk layanan program bimbingan belajar dan kecakapan hidup.
Koreksi Anda
