Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Layanan program keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan Pendidikan Kursus berbagai jenis keterampilan yang berbasis pada standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan oleh masyarakat.
(2) Layanan program bimbingan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan berbagai jenis bimbingan akademik.
(3) Layanan program kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan:
a. pendidikan pengembangan diri;
b. pendidikan keolahragaan;
c. pendidikan kesenian;
d. pendidikan kepemudaan;
e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau
f. Pendidikan Kursus lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.
Koreksi Anda
