Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan program keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan Pendidikan Kursus berbagai jenis keterampilan yang berbasis pada standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan oleh masyarakat. (2) Layanan program bimbingan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan berbagai jenis bimbingan akademik. (3) Layanan program kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan: a. pendidikan pengembangan diri; b. pendidikan keolahragaan; c. pendidikan kesenian; d. pendidikan kepemudaan; e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau f. Pendidikan Kursus lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.
Koreksi Anda