Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan program Pendidikan Kursus terdiri atas: a. keterampilan; b. bimbingan belajar; dan c. kecakapan hidup. (2) Lembaga Kursus dapat melaksanakan 1 (satu) atau lebih layanan program Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda