Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Layanan program Pendidikan Kursus terdiri atas:
a. keterampilan;
b. bimbingan belajar; dan
c. kecakapan hidup.
(2) Lembaga Kursus dapat melaksanakan 1 (satu) atau lebih layanan program Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
