Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pendidikan Kursus dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh. (2) Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. (3) Pelaksanaan Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pendidikan Kursus.
Koreksi Anda