Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pendidikan Kursus dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.
(2) Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur.
(3) Pelaksanaan Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pendidikan Kursus.
Koreksi Anda
