Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berperan dalam melaksanakan tata kelola Lembaga Kursus sesuai dengan program dan tujuan Pendidikan Kursus.
(2) Pengelola Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Lembaga Kursus.
Koreksi Anda
