Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan pada Lembaga Kursus merupakan pengelola Lembaga Kursus.
(2) Pengelola Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pimpinan Lembaga Kursus; dan
b. tenaga administrasi.
Koreksi Anda
