Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan pada Lembaga Kursus merupakan pengelola Lembaga Kursus. (2) Pengelola Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pimpinan Lembaga Kursus; dan b. tenaga administrasi.
Koreksi Anda