Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus bertanggung jawab memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur Lembaga Kursus secara periodik sebagai bentuk jaminan kualitas pembelajaran.
(2) Peningkatan kompetensi instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis Pendidikan Kursus yang diampu.
(3) Teknis pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kursus.
Koreksi Anda
