Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki peran: a. merencanakan pembelajaran kursus; b. melaksanakan proses pembelajaran kursus; c. membimbing dan memfasilitasi Peserta Didik Kursus; dan d. menilai dan mengev aluasi capaian kompetensi Peserta Didik Kursus.
Koreksi Anda