Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memiliki peran:
a. merencanakan pembelajaran kursus;
b. melaksanakan proses pembelajaran kursus;
c. membimbing dan memfasilitasi Peserta Didik Kursus;
dan
d. menilai dan mengev aluasi capaian kompetensi Peserta Didik Kursus.
Koreksi Anda
