Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kompetensi instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Rincian kompetensi instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran