Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kualifikasi; dan
b. kompetensi.
(2) Persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga atau jenjang 5 pada KKNI; dan
b. memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan Pendidikan Kursus.
(3) Dalam hal Pendidikan Kursus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi, instruktur Lembaga Kursus harus memiliki pengalaman sesuai bidang program paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(4) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kompetensi:
a. pedagogik;
b. andragogik;
c. kepribadian;
d. sosial; dan
e. profesional.
Koreksi Anda
