Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kualifikasi; dan b. kompetensi. (2) Persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga atau jenjang 5 pada KKNI; dan b. memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan Pendidikan Kursus. (3) Dalam hal Pendidikan Kursus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi, instruktur Lembaga Kursus harus memiliki pengalaman sesuai bidang program paling sedikit 3 (tiga) tahun. (4) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kompetensi: a. pedagogik; b. andragogik; c. kepribadian; d. sosial; dan e. profesional.
Koreksi Anda