Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan;
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2009 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan;
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur pada Kursus dan Pelatihan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1314);
f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1658);
g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Pengobatan Refleksi, dan Teknisi Akuntansi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1028);
dan
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1542), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
