Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kursus yang sudah berdiri dan melaksanakan Pendidikan Kursus sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda