Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Lembaga Kursus yang sudah berdiri dan melaksanakan Pendidikan Kursus sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
