Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan mutu layanan program Pendidikan Kursus, Kementerian melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga Kursus.
(2) Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan terhadap Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Lembaga Kursus.
Koreksi Anda
