Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lembaga Kursus.
Koreksi Anda
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lembaga Kursus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran