Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Lembaga Kursus.
Koreksi Anda