Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi kursus.
(2) Sertifikat kompetensi kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pengakuan hasil belajar Peserta Didik Kursus pada layanan program Pendidikan Kursus keterampilan.
(3) Sertifikat kompetensi kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta Didik Kursus setelah lulus uji kompetensi oleh Lembaga Kursus.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
(5) Tata cara pelaksanaan uji kompetensi Lembaga Kursus ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
