Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan mutu Lembaga Kursus terdiri atas: a. penjaminan mutu lulusan Pendidikan Kursus; dan b. penjaminan mutu tata kelola Lembaga Kursus.
Koreksi Anda
Penjaminan mutu Lembaga Kursus terdiri atas: a. penjaminan mutu lulusan Pendidikan Kursus; dan b. penjaminan mutu tata kelola Lembaga Kursus.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran