Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kursus yang memiliki Peserta Didik Kursus disabilitas menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda