Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Lembaga Kursus yang disediakan harus menjamin keselamatan pelaksanaan Pendidikan Kursus. (2) Penggunaan sarana dan prasarana Lembaga Kursus harus dapat menciptakan suasana lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, dan menggembirakan.
Koreksi Anda