Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Lembaga Kursus yang disediakan harus menjamin keselamatan pelaksanaan Pendidikan Kursus.
(2) Penggunaan sarana dan prasarana Lembaga Kursus harus dapat menciptakan suasana lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, dan menggembirakan.
Koreksi Anda
