Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus harus menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang pembelajaran bagi Peserta Didik Kursus.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan Pendidikan Kursus yang diselenggarakan oleh Lembaga Kursus.
Koreksi Anda
