Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan tata cara penerimaan Peserta Didik Kursus ditetapkan oleh Lembaga Kursus. (2) Lembaga Kursus wajib mendaftarkan Peserta Didik Kursus pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda