Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus melakukan penerimaan peserta didik secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (2) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara khusus untuk peserta didik dari kelompok tertentu sesuai dengan tujuan Pendidikan Kursus.
Koreksi Anda