Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus melakukan penerimaan peserta didik secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(2) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara khusus untuk peserta didik dari kelompok tertentu sesuai dengan tujuan Pendidikan Kursus.
Koreksi Anda
