Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Didik Kursus merupakan masyarakat yang terdaftar pada Lembaga Kursus sesuai dengan Pendidikan Kursus yang diselenggarakan. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan berdasarkan jenis keterampilan dan jenjang kompetensi.
Koreksi Anda