Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 wajib memiliki izin pendirian Lembaga Kursus dan teregistrasi dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Mekanisme dan persyaratan izin pendirian Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin pendirian satuan pendidikan nonformal.
Koreksi Anda
