Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
