Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda