Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus dapat diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. masyarakat. (2) Penyelenggaraan Lembaga Kursus dimaksudkan untuk memberikan alternatif pendidikan, menambah, dan melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Koreksi Anda