Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kursus dapat diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Lembaga Kursus dimaksudkan untuk memberikan alternatif pendidikan, menambah, dan melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Koreksi Anda
