Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang melaksanakan layanan program pendidikan kursus.
2. Pendidikan Kursus adalah program layanan pendidikan nonformal untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan kewirausahaan, serta pengembangan kepribadian profesional.
3. Standar Pelaksanaan Pendidikan Kursus yang selanjutnya disebut Standar Kursus adalah kriteria minimal yang dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kursus.
4. Peserta Didik Kursus adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Lembaga Kursus.
5. Penilaian Hasil Belajar adalah proses sistematis untuk mengukur kompetensi peserta didik sesuai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan termasuk bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pelaksanaan, penetapan, dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang pada suatu jenis dan jenjang pendidikan tertentu melalui uji kompetensi dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
10. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Koreksi Anda
