Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (4) paling sedikit terdiri atas: a. pranata hubungan masyarakat; b. arsiparis; dan c. pranata komputer. (2) Dalam hal belum tersedia jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja dapat diisi oleh pejabat fungsional lainnya dan/atau pejabat pelaksana.
Koreksi Anda