Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (4) paling sedikit terdiri atas:
a. pranata hubungan masyarakat;
b. arsiparis; dan
c. pranata komputer.
(2) Dalam hal belum tersedia jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja dapat diisi oleh pejabat fungsional lainnya dan/atau pejabat pelaksana.
Koreksi Anda
