Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) PPID Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a pada:
a. Sekretariat Jenderal dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hubungan masyarakat; dan
b. Unit Utama selain Sekretariat Jenderal dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan.
(2) PPID UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dijabat oleh pimpinan UPT.
(3) PPID Unit Utama dan PPID UPT bertanggung jawab kepada atasan PPID.
(4) PPID Unit Utama dan PPID UPT dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk dan MENETAPKAN tim kerja.
Koreksi Anda
