Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID utama atau PPID pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
