Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Tim pertimbangan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d terdiri atas seluruh pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian.
Koreksi Anda
