Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. PPID Unit Utama; dan
b. PPID UPT.
Koreksi Anda
