Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kehumasan.
(2) PPID utama dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk dan MENETAPKAN tim kerja.
Koreksi Anda
