Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
