Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis, secara langsung, atau melalui surat elektronik yang ditujukan kepada PPID utama atau PPID pelaksana.
(2) Dalam hal permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan Informasi Publik sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal permintaan Informasi Publik diajukan secara tidak tertulis oleh penyandang disabilitas, petugas pelayanan Informasi Publik mencantumkan permintaan Informasi Publik ke dalam formulir permintaan Informasi Publik.
(4) Pemohon Informasi Publik wajib memenuhi persyaratan:
a. menyertakan bukti identitas diri dalam hal Pemohon Informasi Publik adalah perseorangan;
b. mengisi formulir pernyataan pemohon Informasi dan dibubuhi materai sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. menyertakan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal Pemohon Informasi Publik adalah badan hukum;
dan/atau
d. menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa, dalam hal permintaan dikuasakan.
(5) PPID wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(6) Sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
